Ternyata Ini Penyebabnya PT Pos Tidak Menyalurkan Semua Bansos BPNT Tahun Ini

Ternyata Ini Penyebabnya PT Pos Tidak Menyalurkan Semua Bansos BPNT Tahun Ini


PT Pos Tidak Menyalurkan Bansos BPNT – Pada tahun ini penyaluran bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak lagi disalurkan lewat PT. Pos Indonesia.

Pada tahun kemarin penyaluran bansos BPNT oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini diberikan kepercayaan untuk menyalurkan bansos BPNT kepada PT. Pos Indonesia hampir di seluruh wilayah NKRI dan semua tahap pencairannya.

Konsekuensinya yang awalnya bansos BPNT diberikan secara non tunai lewat agen e-warong menjadi tunai setelah disalurkan lewat PT. Pos Indonesia.

Namun pada tahun ini penyaluran Bansos BPNT kembali disalurkan lewat bank HIMBARA, yaitu lewat agen e-warong yang sudah ditetapkan dan diberikan SK pada setiap Bank Mandiri, BRI, BNI dan Bank BTN.

Informasi tersebut langsung disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismahari beberapa hari yang lalu dan dikuatkan lewat informasi dari Dinas Sosial Kabupaten.

Sehingga dengan dialihkannya penyaluran bansos BPNT ke Bank HIMBARA lewat agen e-warong maka secara otomatis juga masing-masing KPM tidak akan lagi menerima uang tunai seperti tahun kemarin, akan tetapi akan menerima berupa sembako.

Adapun penyebab utama bansos BPNT tidak lagi disalurkan lewat PT. Pos Indonesia adalah karena tidak ada anggarannya pada tahun ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Menteri Sosial beberapa waktu yang lalu.

Namun tidak semua daerah penyaluran bansos BPNT disalurkan oleh bank HIMBARA, akan tetapi ada beberapa daerah yang penyalurannya tetap dilakukan oleh PT. Pos Indonesia.

PT. Pos Indonesia tetap akan diberikan untuk menyalurkan bansos BPNT pada wilayah-wilayah tertentu, yaitu pada daerah terpencil, pegunungan, orang sakit, jarak KPM jauh dengan kantor BANK dan daerah perbatasan.

Besaran nominal dana bansos BPNT diberikan sama seperti sebelumnya yaitu Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) perbulannya dan diberikan lewat ATM KKS merah putih yang sudah ada dan dipegang oleh KPM bansos BPNT.

Sekilas tentang Bansos BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) merupakan bansos yang diberikan dalam bentuk uang elektronik Non Tunai oleh Pemenerinah melalui Kementian Sosial dengan jumlah Rp. 200.000 setiap bulan.

Masyarakat yang mendapatkan bansos BSP atau BPNT disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga : 

Tujuan Program Bansos BPNT

Secara umum tujuan dari bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) adalah mengurangi beban hidup rakyat indonesia utamanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun lebih khusus Tujuannya adalah
  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
  2. Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM.
  3. Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi
  4. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan

Jenis Komoditas Bahan Pangan yang diberikan

Komoditas bahan pangan yang diperbolehkan untuk dibelanjakan oleh KPM menggunakan dana yang 200 itu di e-warong adalah sebagai berikut: Sumber karbohidrat : beras atau bahan pangan lokal lain seperti jagung pipilan dan sagu, Sumber protein hewani : telur, daging sapi, ayam dan ikan segar, Sumber protein nabati : kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu, Sumber vitamin dan mineral : sayur-mayur dan buah-buahan dengan adanya gizi pangan seperti di atas, akan mendukung program Pencegahan Stunting.

Tempat Pengambilan Bantuan BPNT

Dalam hal pengambilan komuditas sembako yang sudah ditetapkan itu tidak sembarang tempat artinya tidak disemua kios / warung akan tetapi sudah ditetapkan yaitu di agen e-warong yang sudah mendapatkan SK dari Bank Penyaluar Program.

KPM kalau mau mencairkan atau membelanjakan dana bansos tersebut harus di agen e-warong yang sudah ditunjuk oleh Bank Penyalur Program di masing-masing wilayah, di agen e-warong itulah nanti KPM berbelanja sesuai dengan keinginan dan kebutuhan akan tetapi tetap mengacu kepada komuditas yang sudah ditetapkan.

e-warong yang sudah ditunjuk berkewajiban menyiapkan komuditas bahan pangan tersebut, karena sejatinya e-warong yang sudah ditunjuk tersebut memang setiap harinya menjual sembako.

e-warong juga harus memiliki komitmen yang tinggi dalam pelayanan khusus bagi KPM Lansia (Lanjut Usia) dan KPM Disabilitas. Untuk BUMN, BUMDes beserta unit usahanya tidak diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani Program Sembako.

Pendamping Program

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bansos Bantuan Sosial Pangan (BSP) didampingi oleh seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau Dinas Sosial di Provinsi dan/ atau Kabupaten/ Kota selama jangka waktu tertentu untuk melakukan pendampingan pelaksanaan program bantuan.

Penyaluran bantuan bansos BPNT didampingi oleh Pendamping Sosial yaitu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ada ada di masing-masing Kecamatan, dan Pendamping SDM PKH.

Post a Comment for "Ternyata Ini Penyebabnya PT Pos Tidak Menyalurkan Semua Bansos BPNT Tahun Ini"