Inilah Syarat Utama Sebagai Penerima Bansos PKH, Cek Disini

Inilah Syarat Utama Sebagai Penerima Bansos PKH, Cek Disini
Kabid Linjamsos Lombok Timur DARYONO (tengah)

Lombok-NTB. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program andalan pemerintahan Presiden Jokowi dalam berupaya menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Pemerintah percaya bahwa dengan memberikan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada rakyatnya akan menurunkan angka kemiskinan.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan, ada anggota keluarga lanjut usia.

Bansos PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank anggota HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN)

Banyak sekali masyarakat yang menginginkan bisa mendapatkan bansos PKH, karena dengan mendapatkan bansos PKH artinya kebutuhan hidup akan sangat terbantukan oleh dana yang akan diterima. Jadi tidak heran kalau semua orang mau mendapatkannya. 

Akan tetapi banyak juga yang belum tahun dan paham mengenai kriteria penerimanya, banyak ditemukan di masyarakat bahkan keluarga yang tergolong kaya saja mau mendapatkan bansos PKH.

Salah satu syarat utama sebagai calon penerima bansos PKH adalah harus sudah terdaftar di DTKS (Data Terpada Kesejahteraan Sosial) selain kriteria-kriteria dan syarat lainnya. 

Baca Juga : 

Di bawah ini admin bagikan kriteria calon penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), nantinya kalau ada diantara beberapa kriteria itu ada pada diri pembaca maka sudah termasuk sebagai calon penerima bansos tersebut.

Berikut di bawah ini admin paparkan kriteria calon penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) : 

Kriteria Komponen Kesehatan 

Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

Kriteria Komponen Pendidikan 

Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial

Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Demikian beberapa kriteria calon penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dapat admin bagikan, mudah-mudahan bansos tersebut tepat sasaran, dan semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Inilah Syarat Utama Sebagai Penerima Bansos PKH, Cek Disini"