Ketahuilah 11 Manfaat Memiliki BPJS Kesehatan

Ketahuilah 11 Manfaat Memiliki BPJS Kesehatan

11 Manfaat Memiliki BPJS Kesehatan – Memiliki tubuh yang sehat merupakan idaman bagi seluruh manusia di muka bumi ini, mulai dari anak yang baru bisa berfikir sampai orang tua yang sebentar lagi akan mengadap Tuhan Yang Maha Esa.

Namun banyak sekali manusia yang tidak sadar betapa pentingnya memiliki tubuh yang sehat, mereka lupa akan pola hidup sehat, sehingga ketika mengalami sakit, tidak bisa beraktivitas seperti biasa barulah disadari betapa pentingnya kesehatan itu.

Menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh merupakan hal yang sangat penting. Hal ini karena dengan memiliki tubuh yang sehat dan bugar dapat mencegah tubuh terserang penyakit sehingga kita dapat tetap menjalankan aktifitas sehari-hari.

Memiliki tubuh yang sehat tentu akan menunjang aktivitas kita sehari-hari. Bayangkan saja jika kita memiliki penyakit yang disebabkan oleh gaya hidup yang tidak sehat tentu akan merugikan diri sendiri dan juga keluarga. Sebab, aktivitas akan terganggu karena kita sakit bahkan akan banyak biaya yang keluar untuk pengobatan. Oleh karena itu setiap kita harus sudah sadar betapa pentingnya memiliki tubuh yang sehat.

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa, walaupun kita sudah menjalani dan melakukan pola hidup sehat setiap hari, tetap saja kemungkinan sakit itu ada, karena sakit merupakan kenisyacaan yang ada dalam diri manusia.

Mengingat sakit itu merupakan suatu keniscayaan yang akan kita dapatkan dalam hidup ini, maka langkah pencegahan sangat penting kita lakukan, salah satuya adalah dengan mempersiapkan biaya berobat saat tiba waktunya kita mendapatkan kondisi sakit.

Banyak cara untuk bisa mendapatkan fasilitas itu, salah satunya dengan cara berasuransi, dalam hal ini berasuransi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS kesehatan sendiri merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang kesehatan untuk membantu anggotanya saat mengalami kondisi sakit dan membutuhkan fasilitas kesehatan.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.

Manfaat BPJS Kesehatan yang paling utama adalah memberi perlindungan atas biaya rawat jalan dan rawat inap ketika pesertanyanya mengalami sakit dan membutuhkan layanan kesehatan.

Di bawah ini merupakan 11 manfaat memiliki kartu BPJS Kesehatan atau sebagai anggota sebagai bentuk langkah persiapan jika nantinya kita mengalami kondisi membutuhkan pelayanan kesehatan kita bisa memanfaatkannya.

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh :
  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik Mandiri Dokter
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
  • Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

a. Manfaat yang ditanggung

     1) pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):
  • a) penyuluhan kesehatan perorangan;
  • b) imunisasi rutin
  • c) Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
  • d) skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
  • e) peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
     2) pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
  • adminitrasi pelayanan;
  • pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
  • tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
  • pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
     3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

b. Prosedur pelayanan

  1. Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
  2. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
  3. Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
  4. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
  5. Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Manfaat yang ditanggung

1.  pendaftaran dan administrasi;
2.  akomodasi rawat inap;
3.  pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
4.  tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
5.  pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
  • persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
  • persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar);
  • pertolongan neonatal dengan komplikasi;
6. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
7. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
  • Klinik utama atau yang setara.
  • Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
  • Rumah Sakit Khusus
  • Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Manfaat yang ditanggung

  1. administrasi pelayanan;
  2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat;
  3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
  4. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  5. pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
  6. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
  7. rehabilitasi medis; dan
  8. pelayanan darah.

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

a. Manfaat yang ditanggung

  1. perawatan inap non intensif; dan
  2. perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

7. Hampir Semua Penyakit Ditanggung BPJS

Sampai saat ini terdapat kurang lebih 144 penyakit yang diketahui dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan wajib ditangani di fasilitas kesehatan 1. Sebagian dari penyakit yang ditanggung meliputi:
  1. Penyakit jantung.
  2. Penyakit asma.
  3. Penyakit stroke.
  4. Penyakit kanker.
  5. Penyakit diabetes melitus.
  6. Penyakit katarak.
  7. Penyakit vertigo
Penggunaan jenis obat Formularium Nasional atau Fronas seluruhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

Selain itu, manfaat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil juga lumayan. Biaya melahirkan normal ditanggung penuh, begitu juga melahirkan caesar dengan syarat untuk kebutuhan medis (berdasarkan rekomendasi dokter).

8. Iuran Bulanan Kepesertaan yang Terjangkau

Berikut adalah prosedur pembayaran iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan.

  • Iuran jaminan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu dibayarkan pemerintah daerah.
  • Iuran kesehatan bagi penerima upah (PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintahan, dan Pegawai Swasta) dibayarkan langsung oleh pemberi kerja melalui pemotongan gaji.
  • Sedangkan untuk besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri terbagi menjadi tiga golongan. Setiap golongan memiliki biaya BPJS Kesehatan dan ruang perawatan yang berbeda-beda. Berikut adalah perinciannya.
  • Iuran sebesar Rp25,5 ribu per orang dengan manfaat pelayanan ruang kesehatan kelas tiga.
  • Iuran sebesar Rp51 ribu per orang dengan manfaat pelayanan ruang kesehatan kelas dua.
  • Iuran sebesar Rp80 ribu per orang dengan manfaat pelayanan ruang kesehatan kelas satu.

9. Sistem Pembayarannya yang Mudah

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri dapat dilakukan di mana saja. Berikut adalah tempat-tempat yang kamu bisa datangi.
  • Kantor BPJS Kesehatan.
  • ATM BRI, BNI, BTN, BCA, dan Bank Mandiri.
  • Kantor Pos.
  • Indomaret dan Alfamart.
  • Situs e-Commerce, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.
  • Loket pembayaran multitagihan.

10. Tidak Butuh Medical Check-up untuk Bisa Menjadi Peserta

Umumnya, asuransi swasta memerlukan hasil medical check up dari calon nasabahnya. Tujuannya untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pesertanya saat ini dan menemukan ada tidaknya penyakit atau kondisi tertentu yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition).

Hasil medical check up ini juga digunakan sebagai acuan penentuan premi yang perlu dibayarkan.

Meski demikian, memiliki asuransi kesehatan di samping BPJS juga disarankan. Sebab, pertanggungan dan fasilitas yang diberikan terbilang lebih luas bahkan dibandingkan dengan BPJS.

Nah, karena BPJS Kesehatan tidak menentukan tarif premi atau iurannya berdasarkan jenjang usia dan kondisi sebelumnya, pendaftaran anggotanya pun tidak memerlukan medical check up.

Penentuan besarnya iuran BPJS sendiri berdasarkan kelas kamar yang diinginkan calon pesertanya, apakah kelas I, kelas II, atau kelas III.

11. Menjamin Biaya Kesehatan Seumur Hidup

Disaat asuransi swasta memberikan proteksi pesertanya hingga usia 100 tahun, perlindungan BPJS Kesehatan justru mampu menjamin proteksi peserta di sepanjang hidupnya.

Selain kesehatan harus terlindung, masa depan hari tua juga harus disiapkan. Simpan dana pensiunmu di DPLK terbaik dari bank dan lembaga keuangan.

Sumber : 

Post a Comment for "Ketahuilah 11 Manfaat Memiliki BPJS Kesehatan"