Pilkades : Panduan Materi Pemungutan dan Penghitungan Suara Di TPS Tahap Persiapan


Tahap Persiapan Pemungutan Suara


RINGKASAN MATERI

1. Langkah Persiapan
2. Penyiapan TPS
    - Sarana Prasarana TPS
    - Pengaturan TPS
3. Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
    - Jenis dan Jumlah Perlengkapan
    - Penggunaan Sampul Kertas
    - Penggunaan Segel
    - Dukungan Perlengkapan TPS
4. Pemilih
    - Daftar Pemilih Tetap (DPT)
    - Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
    - Pemilih pengguna e-KTP
5. Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
    - Tugas Masing-masing Anggota KPPS
    - Alur Pemungutan Suara
    - Suara Sah dan Batal
    - Alur Penghitungan Suara
6. Penerapan Protokol Kesehatan

____________________________

1. Langkah Persiapan

  • Ketua/anggota KPPS wajib mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, dan nama TPS, kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
  • Pengumuman tsb dapat dilakukan menurut tata cara yang lazim digunakan di lingkungan ybs;
  • Ketua/anggota KPPS menyampaikan form undangan kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb, di wilayah kerjanya, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
  • Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan form undangan yang diserahkan ketua/anggota KPPS;
  • Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat, Ketua/anggota KPPS dpt menyampaikan form undangan kpd keluarganya dan diminta menandatangani tanda terima;
  • Dalam hal form undangan yang diterima Pemilih hilang, Pemilih menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan e - KTP /surat pengganti KTP yang dikeluarkan oleh dinas Dukcapil atau Identitas lainnya;
  • Apabila s.d. 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih belum menerima form undangan;
− Ketua KPPS meneliti nama Pemilih tsb dalam DPT dan DPTb, dan mencocokkan dengan e - KTP, KK atau Identitas Lain;

− Apabila dari hasil pencocokan, nama Pemilih terdaftar dlm DPT dan DPTb, Ketua KPPS memberikan form undangan kepada Pemilih yang bersangkutan;
  • Apabila sampai dengan hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih terdaftar dlm DPT dan DPTb belum menerima form undangan, Pemilih ybs dapat memberikan suara di TPS dg menunjukkan e-KTP.

2. Penyiapan TPS

  • Ketua KPPS dibantu Anggota, menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, dan menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara LUBER;
  • Pintu masuk dan keluar TPS, dapat menjamin akses gerak Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda;
  • Dalam pembuatan TPS, KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat;
  • Pembuatan TPS harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
  • TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, dengan batas tali/tambang/bahan lain;
  • TPS, jika dibuat di ruang terbuka, dengan ketentuan: tempat duduk Ketua KPPS dan Anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara;
  • TPS, jika dibuat di ruang tertutup, dengan ketentuan: luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara;
  • TPS memerlukan alat penerangan yang cukup.

Sarana Prasarana Kelengkapan TPS

  • ruangan atau tenda;
  • alat pembatas;
  • papan pengumuman untuk menempel daftar Calon salinan DPT, dan salinan DPTb;
  • tempat duduk dan meja Ketua dan Anggota KPPS;
  • meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara;
  • tempat duduk Pemilih, Saksi, PPL/Pengawas TPS dan Pemantau; dan
  • alat penerangan yang cukup.
Perlu diperhatikan
  • TPS dapat dibuat di halaman atau ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan, gedung/kantor milik pemerintah/ non-pemerintah termasuk halamannya;
  • Dalam pembuatan TPS, terlebih dahulu harus mendapat izin dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut;
  • TPS dilarang dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
  • TPS harus bebas dari atribut Calon radius 200 (dua ratus) meter.

Pengaturan TPS

 Ketua dan Anggota KPPS menyiapkan dan mengatur:
  • tempat duduk Pemilih, mampu menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang;
  • meja dan tempat duduk Ketua KPPS, Anggota Kedua dan Ketiga;
  • meja dan tempat duduk Anggota KPPS Keempat, di dekat bilik suara;
  • tempat duduk Anggota KPPS Kelima di dekat kotak suara;
  • tempat Anggota Linmas di pintu masuk dan keluar TPS;
  • apabila jumlah Anggota KPPS kurang dari 5 (lima) orang, tugas dan tempat duduk Ketua dan Anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS.
  • tempat duduk Saksi dan Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS, dan Pemantau ditempatkan di luar TPS;
  • meja untuk tempat kotak suara, ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk Ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih serta mudah dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih pengguna kursi roda;
  • bilik suara, ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk tunggu pemilih;
  • meja tempat bilik suara, dibuat berkolong yang memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa;
 papan, 2 (dua) buah, saat Pemungutan Suara ditempatkan di dekat pintu masuk untuk memasang:
  • salinan daftar Calon;
  • visi, misi, program dan biodata singkat Calon; dan
  • salinan DPT dan DPTb.
 papan tersebut, pada saat Penghitungan Suara digunakan untuk memasang form Perhitungan Suara;
 papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS;
 tambang, tali, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS.

3. Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

  • Ketua KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari Panitia paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
  • Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara terdiri atas:
− kotak suara;
− Surat Suara;
− Form DPT dan DPTb;
− tinta;
− bilik Pemungutan Suara;
− segel;
− alat dan alas coblos; dan
− TPS.
 Dukungan perlengkapan lainnya, meliputi:
 sampul kertas;
 tanda pengenal KPPS, petugas keamanan dan Saksi;
 karet pengikat Surat Suara;
 lem/perekat;
 kantong plastik;
 ballpoint;
 gembok;
 spidol;
 stiker nomor TPS pada kotak suara;
 tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
 template (alat bantu tuna netra);
 salinan DPT dan DPTb.
  • Ketua KPPS dan Anggota bertanggung jawab terhadap keamanan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
  • Semua Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dimasukkan ke dalam kotak suara.

Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

  • Surat Suara sejumlah DPT dan Cadangan = 2,5% DPT, untuk setiap TPS;
  • tinta paling banyak 2 (dua) botol;
  • sampul kertas = 2 (dua) jenis, yaitu sampul disegel dan sampul kosong;
  • segel sesuai kebutuhan ;
  • kotak suara sebanyak 1 (satu) buah setiap TPS;
  • bilik suara = maksimal 4 (empat) buah;
  • alat coblos = 1 (satu) set setiap bilik, berupa paku, bantalan/alas coblos, tali pengikat dan meja.

Penggunaan sampul kertas

  • sampul kertas yang telah dibuka tidak boleh digunakan lagi oleh KPPS;
  • sampul kertas yang telah diisi sesuai peruntukannya, ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS untuk disampaikan kepada Panitia Pemilihan dalam keadaan disegel.

Segel digunakan untuk menyegel:

 masing-masing sampul yang memuat:
  • salinan DPT;
  • Surat Suara sah;
  • Surat Suara rusak dan/atau keliru dicoblos;
  • Surat Suara tidak sah;
  • Surat Suara tidak digunakan; dan
  • tempat kunci gembok kotak suara yang dapat memuat tulisan nomor TPS dan nama PPS.
 lubang kotak suara; dan
 gembok kotak suara.

Dukungan perlengkapan TPS meliputi:

 tanda pengenal digunakan untuk:
  • KPPS paling banyak 5 (lima) buah;
  • Saksi sebanyak 2-5 saksi; dan
  • Petugas keamanan TPS, sebanyak 2 (dua).
  • karet pengikat Surat Suara termasuk cadangan sesuai kebutuhan, untuk mengikat Surat Suara;
  • lem/perekat sebanyak 1 (satu) botol/tube;
  • kantong plastik sebanyak 2 (dua) buah;
  • ballpoint sebanyak 5 (lima) buah;
  • gembok dan anak kunci untuk mengunci kotak suara sebanyak jumlah kotak suara yang diperlukan;
  • spidol untuk mencatat hasil Penghitungan Suara dan mencoret Surat Suara yang tidak sah dan tidak digunakan, sebanyak 2 (dua) buah;
  • tali pengikat paku sebagai alat untuk mencoblos dan tanda pengenal KPPS, yaitu berupa benang kasur sebanyak 1 (satu) rol untuk setiap TPS.

Dukungan perlengkapan lainnya berupa

 salinan daftar Calon, visi, misi dan biodata Calon sebanyak 1 (satu) set, untuk dipasang di dekat pintu masuk TPS;
 salinan DPT dan DPTb untuk tiap TPS, masing-masing untuk:
  • ditempel di papan pengumuman, 1 (satu) rangkap;
  • bahan KPPS ke 4 (empat) untuk memeriksa nama Pemilih yang memberikan suara, 1 (satu) rangkap;
  • disampaikan kepada Saksi yang hadir; dan
  • disampaikan kepada Pengawas TPS, 1 (satu) rangkap.

4. Pemilih

 Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS:
  • Pemilih terdaftar dlm DPT dan DPTb di TPS
  • Pemilih tdk terdaftar dlm DPT & DPTb dpt menggunakan hak pilih pada 15 Maret 2023, (dengan menunjukan e-KTP)

Pemilih dalam DPT & DPTb

  • Pemilih terdaftar dlm DPT dan DPTb dalam memberikan suara di TPS menunjukkan undangan pemilihan
  • Pemilih dlm DPT dan DPTb dpt memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dlm DPT dan DPTb;
  • Dalam memberikan suara di TPS, Pemilih menunjukkan form undangan pemilihan;
  • Dalam hal Pemilih tidak membawa form undangan Pemilih dpt menunjukkan e-KTP/surat keterangan pengganti e-KTP yg dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil atau identitas lainnya;

Pemilih menggunakan E-KTP

 Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dpt menggunakan hak pilihnya dg ketentuan:
  • menunjukkan e-KTP atau surat keterangan pengganti KTP yang dikeluarkan Dinas Dukcapil.
  • Hak pilihnya hanya dapat digunakan di TPS setempat sesuai alamat RT/RW/Dusun yang tertera dlm e-KTP;

5. Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara

  • Pemungutan Suara akan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia jujur dan adil pada :
Hari/tanggal : Rabu, 15 Maret 2023
Waktu : 07.00 s/d 12.00 Wita
Tempat : Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  • Pelaksanaan pemungutan suara dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya lebih dari setengah jumlah seluruh pemilih dalam daftar pemilih tetap yang telah disahkan oleh ketua panitia pemilihan Kepala Desa.
  • Dalam hal jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya kurang dari yang ditentukan sebagaimana diatas, waktu pelaksanaan pemungutan suara diperpanjang selama 1 (satu) jam.
  • Apabila setelah perpanjangan waktu sebagaimana diatas, jumlah pemilih yang hadir kurang dari setengah dari jumlah seluruh pemilih dalam daftar pemilih tetap yang telah disahkan oleh ketua panitia pemilihan Kepala Desa, maka pelaksanaan pemungutan suara calon Kepala Desa dinyatakan sah.
CONTOH DENAH


Tahap Persiapan Pemungutan Suara

 Ketua KPPS sebagai anggota pertama memimpin rapat pemungutan dan menjelaskan tata cara pemberian suara;

 Anggota kedua bertugas :
  • Menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS dengan mengecek kesesuaian antara nama dalam surat pemberitahuan dan kartu undangan dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan DPTb.
  • membubuhkan nomor urut kedatangan pada saat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS,
  • memeriksa tanda khusus pada jari tangan pemilih,
  • memandu pemilih menurut jenis kelamin, dan
  • dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat pintu masuk TPS.
 Sekretaris KPPS sebagai anggota Ketiga bertugas :
  • Membantu ketua dimeja pimpinan termasuk menyiapkan berita acara beserta lampirannya.
  • Mengecek surat suara yang sudah ditanda tangani ketua KPPS dalam keadaan baik
  • Mengecek pemilih yang datang dengan DPT,
  • memanggil dan memberikan Surat Suara kepada pemilih.
  • Dalam melaksanakan tugasnya berada dekat pimpinan rapat / anggota Pertama.
 Anggota Panitia Pemilihan sebagai anggota Keempat bertugas :
  • Mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk mendapatkan Surat Suara dan memberikan suara,
  • Mengatur pemilih yang akan masuk ke bilik suara, dan
  • dalam melaksanakan tugasnya berada diantara anggota ketiga dan bilik suara.
 Anggota Panitia Pemilihan sebagai anggota Kelima bertugas :
  • Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara,
  • Memastikan pemilih sudah diberi tanda khusus sebagai bukti telah memberikan suaranya.
  • Mengatur pemilih yang akan keluar TPS,
  • dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat kotak suara arah pintu keluar TPS.
 Linmas/Hansip bertugas :
  • Melaksanakan penjagaan ketertiban dan keamanan di TPS,
  • Mengendalikan antrian pemilih di pintu masuk TPS,
  • memeriksa suhu tubuh pemilihan dengan menggunakan termogan
  • Mengamankan calon Kepala Desa dan Panitia Pemilihan.
  • dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat pintu masuk dan keluar TPS.
  • Dalam hal Ketua KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, Anggota KPPS memilih salah satu Anggota KPPS sebagai Ketua KPPS;
  • Dalam hal terdapat Anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, sehingga jumlah Anggota KPPS kurang dari 5 (lima) orang, pembagian tugas masing-masing Anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS;
  • KPPS dibantu 2 (dua) orang Satlinmas TPS yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS;
  • Petugas Satlinmas TPS bertugas di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS.

Penghitungan Suara

 Ketua KPPS sebagai anggota pertama, memimpin rapat Penghitungan suara dan menjelaskan tata cara penghitungan suara serta meneliti dan menyebutkan sah tidaknya surat suara;
 Anggota KPPS Kedua membantu ketua panitia dalam menyiapkan dan membuka satu persatu surat suara
 Anggota KPPS Ketiga membantu Ketua KPPS dalam menulis dan menyiapkan Berita Acara dan Keperluan administrasi lainnya
 Anggota KPPS Keempat melipat kartu suara yang telah diteliti keabsahannya dan memilah surat suara sesuai dengan peruntukkannya
 Anggota KPPS Kelima mencatat perolehan suara masing-masing calon di papan perhitungan suara.
 Linmas bertugas melaksanakan penjagaan ketertiban dan keamanan di TPS serta mengawal kotak suara yang dibawa ke Kantor Desa/Sekretariat Panitia Pemilihan untuk dilakukan perekapan

6. Penerapan protokol kesehatan untuk tahap pemungutan suara dgn mekanisme :

  • melakukan identifikasi kondisi kesehatan terhadap daftar pemilih tetap yang berdomisili dan beraktifitas di luar desa;
  • tersedianya pembatas transparan pada meja panitia pemilihan kepala desa untuk menghindari terjadi kontak langsung antara panitia dengan pemilih;
  • menetapkan waktu pemungutan suara disesuaikan dengan jumlah pemilih, jika pemilih tidak hadir sesuai waktu yang telah ditentukan tetap dapat memberikan hak pilih diakhir waktu pemungutan suara;
  • pemungutan suara wajib mempertimbangkan kondisi demografi desa, zone penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta penyusunan tata letak tempat duduk dengan memperhatikan penerapan jaga jarak;
  • bagi pemilih yang sudah melakukan hak pilih diberikan tinta dengan menggunakan alat tetes; dan
  • berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.

Post a Comment for "Pilkades : Panduan Materi Pemungutan dan Penghitungan Suara Di TPS Tahap Persiapan"